Materi Sekolah
Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah
Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam.
a. Mertua (Ibu dari istri)
b. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami
sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
c. Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
d. Istri anak lakilaki (menantu)
2. Ghairu Muabbad
Hhairu muabbad artinya haram selama masih ada ikatan pernikahan, tetapi bila terjadi sesuatu seperti perceraian, kematian, habisnya masa iddah atau pindah agama, maka perempuan itu boleh dinikahi.
Berikut ini perempuan yang hukumnya ghairu muabbad untuk dinikahi:
a. Saudara perempuan dari istri (sekandung, seayah, atau seibu)
b. Saudara sepersusuan istri
c. Bibi dari istri (baik dari jalur ayah maupun ibu)
d. Keponakan perempuan dari istri (anak dari saudara sang istri)
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.