Jumat, 3 Oktober 2025

Materi Sekolah

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukumnya Tidak Sah

Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
freepik.com
Ilustrasi pernikahan - Berikut pernikahan yang hukumnya tidak sah dan dilarang dalam agama islam. 

1. Muabbad

Muabbad berarti haram dinikahi selamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.

Berikut ini perempuan yang hukumnya muabbad untuk dinikahi:

Senasab (keturunan)

a. Ibu kandung dan seterusnya ke atas

b. Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).

c. Saudara perempuan sekandung (sekandung, sebapak saja atau seibu saja).

d. Saudara perempuan dari ibu (baik yang sekandung, seayah, atau seibu).

e. Saudara perempuan dari bapak (baik yang sekandung, seayah, atau seibu)

f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.

g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

Radha’ah (sepersusuan)

a. Ibu yang menyusui

b. Saudara perempuan sepersusuan

Baca juga: Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi

Ikatan Pernikahan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved