Materi Sekolah
Rukun Pernikahan dalam Islam: Calon Suami, Wali, hingga Ijab dan Qabul
Berikut lima rukun pernikahan dalam islam beserta syarat-syaratnya. Calon suami, calon Istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (ijab dan qabul).
Syarat dua orang saksi hampir sama dengan wali, yakni:
- Islam
- Baligh (sudah dewasa), tidak sah anak kecil menjadi saksi nikah
- Berakal sehat
- Merdeka, bukan seorang budak
- Laki-laki, tidak sah saksi dari perempuan
- Adil, bukan orang fasiq
Baca juga: Fenomena Kehamilan di Kalangan Pelajar dan Pernikahan Dini: Dampak hingga Solusi Pencegahan
5. Sighat (Ijab dan Qabul)
Berikut ini syarat ijab-qabul dalam pernikahan:
- Ijab-qabul dilaksanakan dalam keadaan bersambung, artinya antara pelafalan ijab dengan qabul (penerimaan) tidak berselang lama.
- Tidak ditambahi dengan keterangan jangka waktu tertentu, misalnya saya terima nikah si fulanah dalam waktu sebulan.
- Lafadz jelas maksudnya dan tidak disangkutkan dengan makna yang lain.
Misalnya saya nikahkan engkau dengan anakku jika engkau tetap menjadi pengusaha.
- Ijab dan qabul menggunakan kalimat “nikah, tazwij, atau turunannya yang semakna”
- Boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.