Materi Sekolah
Sejarah Perumusan UUD 1945 Beserta Rancangan Isinya
Simak sejarah perumusan UUD 1945 yang dimulai setelah lahirnya Pancasila. Lengkap dengan rancangan isi UUD 1945.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai proses perumusan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 lengkap dengan rancangan isinya.
UUD 1945 merupakan dasar hukum tertulis dari semua hukum di pemerintah Negara Republik Indonesia (NKRI).
Sejarah perumusan UUD 1945 bermula dari peristiwa kalahnya Jepang kepada sekutu pada Perang Dunia II.
Perumusan UUD 1945 telah dirancang semenjak dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Kemudian rancangan tersebut dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Untuk lebih lengkapnya, simak sejarah perumusan UUD 1945, dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 7:
Baca juga: Komisi II DPR Dalami Keterkaitan Isu Penghapusan Jabatan Gubernur dengan Amandemen UUD 1945
Sejarah Perumusan UUD 1945
Pada 1 Juni 1945 sidang pertama BPUPK itu berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara.
Kemudian BPUPK menugasi Panitia Sembilan untuk menyusun sila-sila Pancasila.
Tugas itu selesai tanggal 22 Juni 1945 dan Pancasila siap dijadikan pondasi untuk merumuskan dasar hukum tertulis.
Lalu Pancasila pun dimasukkan menjadi inti Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.
Dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945, semua setuju Pembukaan Undang-Undang Dasar itu.
Maka BPUPK pun membentuk Panitia Dasar hukum tertulis untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar.
Pada masa itu, bagian isi Undang-Undang Dasar itu disebut batang tubuh Undang-Undang Dasar.
Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai oleh Soekarno .
BPUPKI juga membentuk Panitia Keuangan dan Perekonomian yang dipimpin oleh Mohammad Hatta dan Panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
Panitia Dasar hukum tertulis pun bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945 yang menghasilkan 3 poin.
Pertama, membentuk Panitia Perancang UndangUndang Dasar (UUD).
Kedua, bentuk negara kesatuan atau unitaris.
Ketiga, kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.
Kini giliran Panitia Perancang UUD yang bekerja.
Panitia ini berangggotakan Ahmad Subarjo, Sukiman dan Parada Harahap.
Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 45 Semester 2: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Dari keseluruhan anggota panitia tersebut menyepakati sejumlah hal, yakni:
(1) lambang negara;
(2) negara kesatuan; serta
(3) sebutan lembaga Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Kemudian BPUPK bersidang menetapkan tiga hal di antaranya.
Pertama, pernyataan tentang Indonesia merdeka.
Kedua, Pembukaan dasar hukum tertulis.
Ketiga, batang tubuh dasar hukum tertulis yang kemudian dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD).
Adapun rancangan UUD tersebut berisi antara lain:
a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara bulat. Selesailah perumusan naskah UUD tersebut.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.