Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 102: Pembebasan Irian Barat dan Kebijakan Sanering
Berikut soal latihan uji kompetensi buku sejarah Indonesia kelas 12 halaman 102 beserta kunci jawabannya.
Rencana ini ditentang oleh Pemerintahan Indonesia.
Presiden Soekarno berpendapat bahwa Malaysia hanya sebuah boneka Inggris, dan konsolidasi Malaysia hanya akan menambah kontrol Inggris di kawasan ini, sehingga mengancam kemerdekaan Indonesia.
Filipina juga membuat klaim atas Sabah, dengan alasan daerah itu memiliki hubungan sejarah dengan Filipina melalui Kesultanan Sulu.
Filipina dan Indonesia resminya setuju untuk menerima pembentukan Federasi Malaysia apabila mayoritas di daerah yang hendak dilakukan dekolonial memilihnya dalam sebuah referendum yang diorganisasi oleh PBB. Tetapi, pada 16 September, sebelum hasil dari pemilihan dilaporkan.
Malaysia melihat pembentukan federasi ini sebagai masalah dalam negeri, tanpa tempat untuk turut campur orang luar, namun pemimpin Indonesia melihat hal ini sebagai Persetujuan Manila yang dilanggar dan sebagai bukti kolonialisme dan imperialisme Inggris.
Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Indonesia Kelas 12 Halaman 95: Tokoh Pembebasan Irian Barat
2 Jelaskan tentang kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1959.
jawaban:
Sanering adalah pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga, sehingga daya beli masyarakat menurun.
Kebijakan sanering yang pernah dilakukan pemerintah di indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1950, Tepatnya 19 maret 1950.
Pemerintah melakukan sanering yaitu untuk mengatasi situasi perekonomian indonesia yang saat itu sedang terpuruk yaitu utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung tinggi. Hal tersebut disebabkan perekonomian indonesia yang masih belum tertata setelah kemerdekaan.
Untuk itu pemerintah melakukan tindakan sanering yang dikenal dengan sebutan gunting syafruddin.
Kemudian pemerintah kembali melakukan tindakan sanering yang kedua pada tahun 1959, tepatnya pada 25 agustus 1959.
Hal ini dilakukan untuk menekan laju inflasi sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PEPRU) No. 2 dan N0. 3 tahun 1959 yang pada intinya melakukan pemotongan nilai uang kertas dari Rp. 500,- dan Rp. 1000,- menjadi Rp. 50,- dan Rp. 100,-. Dan pembekuan simpanan (giro dan deposito) di bank-bank.
Selanjutnya pemerintah untuk yang ketiga kalinya melakukan tindakan sanering dengan sebab dan alasan yang sama dengan sebelumnya, yaitu untuk mengurangi jumlah uang yang beredar yang disebabkan oleh inflasi.
Kebijakan sanering ini dilakukan oleh pemerintah tepatnya pada 13 desember 1965. Hal ini menyebabkan penurunan drastis pada rupiah dari nilai Rp.1000,- (uang lama) menjadi Rp.1,-(uang baru).
(Tribunnews.com/Linda)