Tingkatkan Wawasan Soal Hukum, Mahasiswa FH Universitas Janabadra Gelar Audiensi dengan Peradi
Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono mengingatkan para mahasiswa agar jangan bercita-cita jadi advokat dengan tujuan menjadi kaya raya.
Inti dari surat Ketua MA tersebut, yakni Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) berwenang untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.
Menurutnya, hal tersebut melahirkan advokat-advokat yang tidak berkualitas dan dapat berpindah-pindah organisasi jika dihukum atau diberhentikan dari satu organisasi advokat. Ini juga sangat merugikan para pencari keadilan.
Sementara itu, Wakil Dekan I FH Universitas Janabadra Yogyakarta, Dr. Fransisca Rumana Harjiatni, menyampaikan, Kuliah Lapangan Hukum ini diikuti 190 mahasiswa hukum untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan mereka soal praktik hukum di lapangan setelah mendapat teori di bangku kuliah.
“Peradi lembaga apa, tugas dan kewenangannya apa. Ini juga untuk mendapatkan gambaran, advokat itu seperti apa yang sesuai UU, idealnya seperti apa,” katanya. Ia menambahkan, setelah Peradi, pihaknya akan mengunjungi KPK, MA, MK, dan KY.