Sabtu, 4 Oktober 2025

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 142: Uji Kompetensi Bab 4

Simak kunci jawaban PKN kelas 10 di halaman 142. Siswa mengerjakan soal uji kompetensi.

Freepik
Ilustrasi belajar - Simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/SMK/MA halaman 142. 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan mendelgasikan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di provinsi, kabupaten dan kota.

3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban:

Kedudukan pemerintah pusat adalah sebagai Penyelenggara, dalam pelaksanaanya pemerintah pusat memiliki 3 peran yaitu :

- Fungsi Layanan, dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

- Fungsi Pengaturan, memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.

- Fungsi Pemberdayaan, dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Jawaban:

Kedudukan pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah mengatur daerah di bawah naungan pemerintah pusat.

Peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai komponen yang melaksanakan otonomi daerah.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 83 Kurikulum Merdeka: Tugas Keluargaku

5. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved