Sabtu, 4 Oktober 2025

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 78 79 Tugas Mandiri 3.1: Pengertian Hukum Menurut Pakar

Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 78 79 Tugas Mandiri 3.1 tentang pengertian hukum menurut para pakar.

Penulis: Nurkhasanah
Buku PKN Kelas XI
Tugas Mandiri 3.1 - Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 78 79 Tugas Mandiri 3.1 tentang pengertian hukum menurut para pakar. 

3) Nama Pakar: Mochtar Kusumaatmaja

Rumusan Pengertian Hukum: Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

2. Berdasarkan pengertian-pengertian hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan.

Kemudian, coba kalian rumuskan  pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.

Jawaban:

- Persamaan rumusan pengertian hukum:

Utrecht, Achmad Ali, dan Mochtar Kusumaatmaja sama-sama mengartikan hukum sebagai asas, petunjuk atau kaidah-kaidah yang mengatur tata tertib dan kehidupan manusia dalam bermasyarakat.

- Perbedaan rumusan pengertian hukum:

Utrech menambahkan pengertian bahwa jika hukum dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.

Sementara Mochtar Kusumaatmaja menambahkan pengertian hukum yang juga mengatur lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum ke dalam kenyataan.

- Pengertian hukum berdasarkan pemahaman sendiri:

Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah-kaidah yang mengatur apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

*) Disclaimer:

- Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.

- Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved