Simak Perubahan Kebijakan dalam RUU Sisdiknas, Terdapat 10 Poin Ketentuan Peralihan
10 point ketentuan perubahan kebijakan dalam RUU sidiknas 2022, simak apa saja perubahannya dalam dokumen paparan dan naskah akademik RUU sidiknas.
● Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam UU Guru.
Dosen tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
● Setiap guru dan dosen yang belum menerima tunjangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen menerima besaran penghasilan/pengupahan paling sedikit sama dengan penghasilan/pengupahan yang diterima saat ini.
Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Mendibudristek Nadiem Makarim Klaim RUU Sisdiknas untuk Kesejahteraan Guru
Proses perubahan kebijakan dalam RUU sidiknas 2022
Ketentuan perubahan tersebut telah melalui kajian mendalam.
Kajian akademik yang mendasari RUU Sisdiknas tertulis dalam naskah akademik RUU Sisdiknas.
Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang naskah akademik RUU sidiknas dapat klik di sini.
Adapun untuk mempelajari dokumen paparan RUU sidiknas dapat di klik di sini.
Proses perancangan awal untuk peta jalan pendidikan menjadi salah satu dasar penyusunan naskah akademik RUU Sisdiknas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendahulukan pembentukan RUU Sisdiknas.
Karena Kemendikbudristek terlebih dahulu menentukan tujuan pendidikan nasional serta kerangka sistem pendidikan nasional.
kemudian diikuti oleh penjabaran RUU Sisdiknas tersebut dalam bentuk peta jalan pendidikan atau dokumen perencanaan lainnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)