Minggu, 5 Oktober 2025

Simak Perubahan Kebijakan dalam RUU Sisdiknas, Terdapat 10 Poin Ketentuan Peralihan

10 point ketentuan perubahan kebijakan dalam RUU sidiknas 2022, simak apa saja perubahannya dalam dokumen paparan dan naskah akademik RUU sidiknas.

https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/
RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022 Telah Terbit - 10 point ketentuan perubahan kebijakan dalam RUU sidiknas 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah perubahan kebijakan dalam RUU sidiknas 2022.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (sidiknas) mengalami perubahan pada Agustus 2022

Beberapa kebijakan akan mengalami perubahan pada RUU sidiknas 2022.

Berikut adalah beberapa peralihan kebijakan yang tercantum dalam dokumen paparan dan naskah akademik RUU sidiknas pada laman sisdiknas.kemendikbud.go.id.

Terdapat 10 poin ketentuan peralihan dalam kebijakan RUU sidiknas.

10 poin perubahan kebijakan dalam RUU sidiknas 2022

Baca juga: Soal RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Guru yang Penuhi Syarat Masih Dapat Tunjangan Profesi

● Satuan pendidikan pada jenjang PAUD dan jenjang pendidikan dasar wajib menyesuaikan layanan pendidikan dengan RUU dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

● Satuan pendidikan menengah vokasi yang melaksanakan kelas 10 sampai dengan kelas 13 wajib menyesuaikan pelaksanaan pendidikan menjadi kelas 10 sampai dengan kelas 12 dalam jangka waktu paling lama 4 tahun.

● Satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang belum memiliki izin pembukaan wajib mendapatkan izin pembukaan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

● Wajib belajar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 8 tahun.

● Perguruan tinggi negeri yang tidak berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum dalam jangka waktu paling lama 8 tahun.

● Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi mandiri,

Akreditasi program studi pada Jenjang Pendidikan tinggi dilakukan oleh lembaga akreditasi nasional.

● Semua nomenklatur pendidik di luar guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan dikelompokkan ke dalam kategori guru, dosen, instruktur, dan pendidik keagamaan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

● Semua guru yang sudah terdaftar di data pokok pendidikan dan belum mengikuti atau belum lulus dari pendidikan profesi guru dapat tetap mengajar pada satuan pendidikan bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved