Minggu, 5 Oktober 2025

Materi Sekolah

Mengenal Bela Negara: Berikut Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya

Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara, wajib membela negara. Tujuannya untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.

Editor: Inza Maliana
Istimewa
Masyarakat Kabupaten Paniai kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Gunung Bobairo dalam rangka menggelorakan semangat NKRI. Berikut penjelasan mengenai makna bela negara lengkap dengan perturan perundang-undangan dan usahanya 

- Kepolisian Negara RI merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah .

- Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan profesional.

3. Undang-undang:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Daerah yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.

Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX yang disusun oleh Subakdi, berikut peran serta dalam usaha pembelaan negara:

1. Di Lingkungan Sekolah

- Menaati tata tertib sekolah

- Wajib menjaga nama baik sekolah di berbagai tempat pergaulan

- Menjaga kerukunan di antara sesama teman atau antarwarga sekolah lainnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved