Virus Corona
Orang Tua dan Lansia Bingung Cara Gunakan PeduliLindungi, Masuk Pasar Pun Wajib Scan
Pemerintah memberlakukan penggunakan aplikasi PeduliLindungi pada 14 pasar tradisional di berbagai daerah.
Editor:
Choirul Arifin
Masyarakat juga bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, masyarakat dapat mengetahui langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
“Masyarakat tidak perlu ragu mengunduh PeduliLindungi karena tujuannya berikan perlindungan terhadap Covid-19,” ujar Nadia.(Tribun Network/nas/rin/sen/wly)