Minggu, 5 Oktober 2025

Materi Sekolah

Apa itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Rukun, dan Syarat Barang yang Diperjualbelikan

Apa itu Jual beli? Berikut pengertian, rukun, dan syarat barang yang diperjualbelikan yang perlu diketahui

Penulis: Faishal Arkan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Berikut pengertian, rukun, dan syarat dalam jual beli 

Syarat jual beli adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan akad jual beli

Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Syarat penjual dan pembeli (aqidain)

Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:

- Kedua belah pihak harus baligh

Maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa.

- Keduanya berakal sehat

Penjual dan pembeli harus berakal sehat, maka orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengetahui hitungan tidak sah melakukan akad jual beli.

- Bukan pemboros (tidak suka memubazirkan barang)

- Bukan paksaan, yakni atas kehendak sendiri


5. Syarat barang jual beli (ma’qud alaih)

Terdapat beberapa syarat barang yang diperjualbelikan, di antaranya:

- Barang harus ada saat terjadi transaksi, jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak

Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.

- Barang yang diperjualbelikan berupa harta yang bermanfaat

Semua barang yang tidak ada manfaatnya seperti membahayakan ataupun melanggar norma agama dalam kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved