Indonesia akan Miliki Laboratorium yang Memiliki dengan Ketelitian Tertinggi
Konsumen utama laboratorium SNSU adalah 254 laboratorium kalibrasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan 1200 laboratorium uji
Oleh karenanya, mengingat kontribusinya yang berdampak luas pada mutu kehidupan masyarakat, keberadaan dan pengelolaan SNSU menjadi tanggungjawab pemerintah. Seperti negara-negara modern lain, Indonesia telah memiliki SNSU yang dikelola dan dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan.
Sebagaimana untuk diketahui, secara teknis, pengelolaan SNSU telah dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bertugas di bidang metrologi, yaitu Pusat Penelitian Metrologi (P2M-LIPI), sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2001 tentang Komite SNSU.
Namun dengan telah disahkan dan diundangkannya Undang-undang No. 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, saat ini pengelolaan SNSU diamanatkan kepada BSN.