Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Adhi Karya Gelontorkan Rp 84 Miliar untuk Dapatkan Proyek Hambalang

Pengakuan itu dikatakan Arief ketika bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/6/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota keberatannya atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (6/6/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya M Arief Taufiqurahman mengungkapkan bahwa perusahaannya telah menggelontorkan uang hingga Rp 84 miliar sebagai realisasi fee 18 persen untuk mendapatkan proyek Hambalang.

Pengakuan itu dikatakan Arief ketika bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/6/2014).

"Kalau total (realisasi fee) seluruhnya sampai pergantian Teuku Bagus Rp 84 miliar," kata Arief.

Menurut Arief, mulanya AK diminta fee 20 persen dari nilai kontrak. Tetapi, setelah negosiasi antara mantan Kepala Divisi I PT AK, Teuku Bagus Mokhamad Noor dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, didapatlah angka 18 persen.

Lebih lanjut Arief mengakui bahwa karena menyetujui memberikan fee 18 persen maka PT AK mendapatkan pengerjaan jasa konstruksi proyek Hambalang. Selanjutnya, realisasi fee tersebut disampaikan melalui Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (DCL) Machfud Suroso, yang dikatakan orang dekat Anas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved