Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Jaksa Tuntut Akil Seumur Hidup Karena Pernah Bilang Koruptor Harus Dimiskinkan

Jaksa bilang tuntutan seumur hidup sesuai dengan statement Akil yang setuju bahwa 'koruptor' harus dimiskinkan dan potong jari.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar (kiri) disumpah sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Atut Chosiyah (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pihaknya menuntut mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain perbuatan sebagai penegak hukum sangat tidak pantas, jaksa juga menilai Akil sudah merusak wibawa MK.

"Kami berpendapat perbuatan ketua MK tidak layak seperti itu," kata Jaksa Pulung Rinandoro usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Jaksa Pulung mengatakan, tuntutan seumur hidup dan denda 10 miliar kepada Akil bukanlah bentuk balas dendam. Justru, terang Pulung, itu sesuai dengan statemen Akil yang setuju bahwa 'koruptor' harus dimiskinkan dan potong jari.

"Dia yang deklarasikan potong jarinya dan pemiskinan," ujarnya.

Saat disinggung alasan Jaksa tak mempertimbangkan hal-hal meringankan untuk Akil meski masih memiliki tanggungan Keluarga, Jaksa Pulung justru berbicara sebaliknya.

"Keluarga kan dimanfaatkan dia. Istrinya seolah-olah kan bisnis," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved