Selasa, 30 September 2025

Ketua KPU Labusel Dapat Sanksi Peringatan karena Langgar Kode Etik

DKPP memvonis enam penyelenggara Pemilu di Labuhanbatu Selatan, termasuk Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imran Husaini

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), Juri Ardiantoro (kanan), dan Ida Budiarti menghadiri sidang perdana gugatan sengketa pemilu legislatif (pileg), di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). MK telah menerima sebanyak 767 gugatan sengketa pileg dari partai politik peserta pemilu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Teradu III Raja Mahmud Lubis menjelaskan bahwa ketika proses rekapitulasi dilanjutkan atas TPS lain, sekelompok massa menyerbu tempat rekapitulasi yang mengakibatkan kotak suara hilang sebanyak 11 buah dan rusak sebanyak 23 kotak.

Di samping itu, tiga anggota PPS, yakni Ali Amri Hasibuan, Akmal Hakim, (Anggota PPS Hapung), Gindo Hasibuan (Ketua PPS Horuan) dan Alfian Lubis (Ketua KPPS Horuan) menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan yang mengakibatkan luka parah dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Menurut teradu III tidak ada penolakan untuk menindaklanjuti protes pengadu. Justru, hal itu hendak diakomodir dengan penyediaan waktu. Setelah kejadian tersebut, PPK Kecamatan Sosa dinonaktifkan dan proses selanjutnya diambil alih KPU Padang Lawas.

Di sisi lain, Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution mengakui bahwa alasan tidak melaksanakan hanya berdasarkan analisa para komisioner dan sama sekali tidak melakukan kajian maupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik teradu III dan menjatuhkan sanksi kepada teradu I dan teradu II. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan terhadap teradu  I dan teradu II, atas nama Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait mengatakan, dari enam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu di Sumut yang sudah disidangkan, DKPP baru membuat keputusan untuk dua perkara yaitu kasus di Padang Lawas dan Labuhanbatu Selatan.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu di Kota Medan, Nias Selatan, Tanjungbalai, Tapanuli Tengah masih perlu sidang lanjutan.

Namun, penanganan lebih lanjut tiga perkara ini harus mengantri karena banyaknya perkara yang ditangani DKPP. Menurutnya, empat perkara ini bulum duduk karena kasusnya belum cukup tergali.

Kemungkinan akan digelar lagi sidang lanjutan pada Selasa atau Rabu depan. "Banyak sekali kasus yang kami tangani. DKPP sudah teler ini. Kalau dari jumlah orang (penyelenggara Pemilu), yang dilaporkan ada sekitar 2.400 orang," katanya.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan DKPP, yang menyatakan beberapa komisioner KPU di Padanglawas dan Labuhanbatu Selatan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Kami belum menerima salinan keputusan DKPP itu. Namun, begitu sampai di KPU Sumut, kami akan segera meindaklanjutinya," katanya.

Menurut Mulia, setelah menerima salinan keputusan DKPP, ia akan memanggil para terlapor dan setelah itu mungkin pihaknya kami keluarkan peringatan keras bagi para terlapor yang dinyatakan bersalah.

Mulia, yang juga menjadi teradu pada kasus Tapanuli Tengah, menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan peserta Pemilu dari Tapanuli Tengah.

Ditanya apakah keputusan tersebut menjadi preseden bagi perkara Pemilu di Tapanuli Tengah yang menjadikannya teradu, Mulia mengaku tidak tahu.

"Itu tidak bisa saya prediksi. Tapi, dalam sidang sudah saya jelaskan bahwa pelapor hanya mengirimkan tembusan kepada KPU Sumut. Mereka kan melapornya ke Bawaslu Sumut. Begitu pun, laporan tersebut sudah kami tindaklanjuti. Sebelum sidang di DKPP, kami sudah memanggil KPU Tapteng dan melakukan cross-data," katanya.

Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Tapteng, dan Ketua Panwaslu Tapteng disidang terkait laporan Erik Atrada Silitonga tentang tindakan KPU Sumut, Ketua KPU Tapteng dan Panwaslu Tapanuli TEngah yang tidak menindaklanjuti laporannya tentang dugaan penggelembungan suara caleg Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Partai Hanura di sembilan kecamatan di Dapil Sumut 2.(ton)*  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan