Ketua KPU Labusel Dapat Sanksi Peringatan karena Langgar Kode Etik
DKPP memvonis enam penyelenggara Pemilu di Labuhanbatu Selatan, termasuk Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imran Husaini
DKPP Beri Sanksi Peringatan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis enam penyelenggara Pemilu di Labuhanbatu Selatan, termasuk Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imran Husaini dan anggota KPU Irwansyah, karena dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap teradu I atas nama Imran Husaini, teradu II atas nama Irwansyah, teradu III atas nama Ridwan Nasution, teradu IV atas nama Sopyan Situmeang, teradu V atas nama Suyanto dan teradu VI atas nama Juliawati, selaku Ketua, dan Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan sejak dibacakannya putusan ini," kata majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Jumat (24/6), seperti yang dikutip dari lembar amar putusan di situs web DKPP.
Syamsul Rijali Pulungan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan para teradu dalam penghitungan surat suara di KPPS dan rekapitulasi di KPU Labuhan Batu Selatan.
Menurut Pulungan, para teradu mengubah perolehan suara partai dan calon DPRD Partai Golkar di TPS 5, 6 dan 9. Para teradu juga tidak menindaklanjuti keberatan dalam rekapitulasi di KPU Labuhan Selatan.
Teradu mengakui bahwa pada rekapitulasi 21 April 2014, pengadu menyampaikan keberatan atas TPS 5, 6 dan 9 di Dapil IV dan 25 TPS di Dapil V, yang pada saat itu diterima dan telah dilakukan pemeriksaan atas dokumen terkait.
Karena waktu telah larut malam, pada pukul 01.30 WIB pleno ditunda untuk dilanjutkan pada besoknya pukul 14.00 WIB. Pada 22 April 2014, pleno lanjutan dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB.
Namun, pemeriksaan lanjutan atas keberatan pengadu yang disampaikan pada 21 April 2014 tidak dilanjutkan. Para teradu mengatakan bahwa keputusan tidak melanjutkan pemeriksaan tersebut disebabkan adanya protes dari saksi PKS dan saksi partai lainnya.
Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan menghentikan pemeriksaan lanjutan telah melanggar prosedur dan asas kepastian untuk memperoleh kebenaran.
Karena, pada pleno sebelumnya telah diputuskan untuk melakukan pemeriksaan, bahkan sebagian telah diselesaikan. Dengan demikian dalil pengadu terbukti dan alasan teradu dapat dikesampingkan.
DKPP hanya menerima sebagian pengaduan, karena menimbang dalil pengadu. Selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil pengadu tidak meyakinkan.
DKPP pun meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi putusan ini.
Untuk perkara di Padang Lawas, DKPP menyatakan telah menimbang pengaduan Samson Fareddy Hasibuan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Syarifuddin Daulay, Indra Syahbana Nasution, dan Teradu III Ketua PPK Kecamatan Sosa Raja Mahmud Lubis.
Menurutnya, di TPS 1 terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2 pencoblosan 93 surat suara, di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa. Pengadu menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Padang Lawas.
Menurut pengadu, Panwas Padang Lawas telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Padang Lawas. Namun teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas tersebut.
Dalam persidangan, teradu menjelaskan bahwa dalam proses rekapitulasi di PPKdiputuskan untuk menunda atas TPS 1 dan TPS 2, untuk memeriksa kebenaran dari aduan pengadu.
Teradu III Raja Mahmud Lubis menjelaskan bahwa ketika proses rekapitulasi dilanjutkan atas TPS lain, sekelompok massa menyerbu tempat rekapitulasi yang mengakibatkan kotak suara hilang sebanyak 11 buah dan rusak sebanyak 23 kotak.
Di samping itu, tiga anggota PPS, yakni Ali Amri Hasibuan, Akmal Hakim, (Anggota PPS Hapung), Gindo Hasibuan (Ketua PPS Horuan) dan Alfian Lubis (Ketua KPPS Horuan) menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan yang mengakibatkan luka parah dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Menurut teradu III tidak ada penolakan untuk menindaklanjuti protes pengadu. Justru, hal itu hendak diakomodir dengan penyediaan waktu. Setelah kejadian tersebut, PPK Kecamatan Sosa dinonaktifkan dan proses selanjutnya diambil alih KPU Padang Lawas.
Di sisi lain, Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution mengakui bahwa alasan tidak melaksanakan hanya berdasarkan analisa para komisioner dan sama sekali tidak melakukan kajian maupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik teradu III dan menjatuhkan sanksi kepada teradu I dan teradu II. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan terhadap teradu I dan teradu II, atas nama Syarifuddin Daulay dan Indra Syahbana Nasution," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait mengatakan, dari enam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu di Sumut yang sudah disidangkan, DKPP baru membuat keputusan untuk dua perkara yaitu kasus di Padang Lawas dan Labuhanbatu Selatan.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu di Kota Medan, Nias Selatan, Tanjungbalai, Tapanuli Tengah masih perlu sidang lanjutan.
Namun, penanganan lebih lanjut tiga perkara ini harus mengantri karena banyaknya perkara yang ditangani DKPP. Menurutnya, empat perkara ini bulum duduk karena kasusnya belum cukup tergali.
Kemungkinan akan digelar lagi sidang lanjutan pada Selasa atau Rabu depan. "Banyak sekali kasus yang kami tangani. DKPP sudah teler ini. Kalau dari jumlah orang (penyelenggara Pemilu), yang dilaporkan ada sekitar 2.400 orang," katanya.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan DKPP, yang menyatakan beberapa komisioner KPU di Padanglawas dan Labuhanbatu Selatan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Kami belum menerima salinan keputusan DKPP itu. Namun, begitu sampai di KPU Sumut, kami akan segera meindaklanjutinya," katanya.
Menurut Mulia, setelah menerima salinan keputusan DKPP, ia akan memanggil para terlapor dan setelah itu mungkin pihaknya kami keluarkan peringatan keras bagi para terlapor yang dinyatakan bersalah.
Mulia, yang juga menjadi teradu pada kasus Tapanuli Tengah, menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan peserta Pemilu dari Tapanuli Tengah.
Ditanya apakah keputusan tersebut menjadi preseden bagi perkara Pemilu di Tapanuli Tengah yang menjadikannya teradu, Mulia mengaku tidak tahu.
"Itu tidak bisa saya prediksi. Tapi, dalam sidang sudah saya jelaskan bahwa pelapor hanya mengirimkan tembusan kepada KPU Sumut. Mereka kan melapornya ke Bawaslu Sumut. Begitu pun, laporan tersebut sudah kami tindaklanjuti. Sebelum sidang di DKPP, kami sudah memanggil KPU Tapteng dan melakukan cross-data," katanya.
Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Tapteng, dan Ketua Panwaslu Tapteng disidang terkait laporan Erik Atrada Silitonga tentang tindakan KPU Sumut, Ketua KPU Tapteng dan Panwaslu Tapanuli TEngah yang tidak menindaklanjuti laporannya tentang dugaan penggelembungan suara caleg Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari Partai Hanura di sembilan kecamatan di Dapil Sumut 2.(ton)*