Selasa, 30 September 2025

Ketua KPU Labusel Dapat Sanksi Peringatan karena Langgar Kode Etik

DKPP memvonis enam penyelenggara Pemilu di Labuhanbatu Selatan, termasuk Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imran Husaini

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri), Juri Ardiantoro (kanan), dan Ida Budiarti menghadiri sidang perdana gugatan sengketa pemilu legislatif (pileg), di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). MK telah menerima sebanyak 767 gugatan sengketa pileg dari partai politik peserta pemilu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

DKPP Beri Sanksi Peringatan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis enam penyelenggara Pemilu di Labuhanbatu Selatan, termasuk Ketua KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imran Husaini dan anggota KPU Irwansyah, karena dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap teradu I atas nama Imran Husaini, teradu II atas nama Irwansyah, teradu III atas nama Ridwan Nasution, teradu IV atas nama Sopyan Situmeang, teradu V atas nama Suyanto dan teradu VI atas nama Juliawati, selaku Ketua, dan Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan sejak dibacakannya putusan ini," kata majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Jumat (24/6), seperti yang dikutip dari lembar amar putusan di situs web DKPP.

Syamsul Rijali Pulungan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan para teradu dalam penghitungan surat suara di KPPS dan rekapitulasi di KPU Labuhan Batu Selatan.

Menurut Pulungan, para teradu mengubah perolehan suara partai dan calon DPRD Partai Golkar di TPS 5, 6 dan 9. Para teradu juga tidak menindaklanjuti keberatan dalam rekapitulasi di KPU Labuhan Selatan.

Teradu mengakui bahwa pada rekapitulasi 21 April 2014, pengadu menyampaikan keberatan atas TPS 5, 6 dan 9 di Dapil IV dan 25 TPS di Dapil V, yang pada saat itu diterima dan telah dilakukan pemeriksaan atas dokumen terkait.

Karena waktu telah larut malam, pada pukul 01.30 WIB pleno ditunda untuk dilanjutkan pada besoknya pukul 14.00 WIB. Pada 22 April 2014, pleno lanjutan dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB.

Namun, pemeriksaan lanjutan atas keberatan pengadu yang disampaikan pada 21 April 2014 tidak dilanjutkan. Para teradu mengatakan bahwa keputusan tidak melanjutkan pemeriksaan tersebut disebabkan adanya protes dari saksi PKS dan saksi partai lainnya.

Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa tindakan menghentikan pemeriksaan lanjutan telah melanggar prosedur dan asas kepastian untuk memperoleh kebenaran.

Karena, pada pleno sebelumnya telah diputuskan untuk melakukan pemeriksaan, bahkan sebagian telah diselesaikan. Dengan demikian dalil pengadu terbukti dan alasan teradu dapat dikesampingkan.

DKPP hanya menerima sebagian pengaduan, karena menimbang dalil pengadu. Selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil pengadu tidak meyakinkan.

DKPP pun meminta Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi putusan ini.

Untuk perkara di Padang Lawas, DKPP menyatakan telah menimbang pengaduan Samson Fareddy Hasibuan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan  Syarifuddin Daulay, Indra Syahbana Nasution, dan Teradu III Ketua PPK Kecamatan Sosa Raja Mahmud Lubis. 

Menurutnya, di TPS 1 terjadi pencoblosan surat suara sebanyak 104 dan TPS 2 pencoblosan 93 surat suara, di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa. Pengadu menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada PPK dan Panwas Padang Lawas.

Menurut pengadu, Panwas Padang Lawas telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Padang Lawas. Namun teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas tersebut.

Dalam persidangan, teradu menjelaskan bahwa dalam proses rekapitulasi di PPKdiputuskan untuk menunda  atas TPS 1 dan TPS 2, untuk memeriksa kebenaran dari aduan pengadu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan