Pemilu 2014
Panwaslu Kutim Berharap Proses Hukum Dua Kasus Pelanggaran Pemilu Berlanjut
Anggota Panwaslu Kutim, Nirmalasari Idha Wijaya, Rabu (16/4/2014) malam, mengatakan pihaknya sangat berharap proses hukum masih bisa berlanjut.
"Kami akan terus bergerak," kata Nirmala.
Ringkasan Kasus Yang Ditolak Polres Kutim dengan Alasan Kadaluarsa dan Tidak Cukup Bukti:
1. Mobilisasi Massa dan penggunaan C6 Milik orang lain di TPS 16, Desa Swarga Bara oleh 26 pekerja bangunan yang tidak memiliki hak pilih. 26 orang pekerja bangunan ber-KTP Grobogan, Jawa Tengah, tersebut diberitahu oleh SKM agar memilih Caleg dari partai tertentu dengan nomor urut tertentu dengan dijanjikan akan diberi uang Rp 150.000.
Kemudian 26 orang itu diberikan C6 oleh AR yang sekaligus orang yang membawa mereka ke TPS dengan menggunakan kendaraan roda empat milik SKM. Belasan pekerja sudah sempat mencoblos. Hal ini melanggar pasal 310 UU Nomor 8 tahun 2012.
2. Warga Kutim berinisial AP diketahui mencoblos dua kali di TPS 19 dengan menggunakan Hak Pilihnya sendiri dan TPS 25 menggunakan hak pilih orang lain yang namanya tidak diingat oleh AP. Hal ini melanggar pasal 310 UU Nomor 8 tahun 2012.
Motifnya mencoblos di TPS 25 adalah karena mendapat informasi bahwa di TPS 25 banyak C6 yang tidak terpakai sehingga pelaku berinisiatif menggunakan C6 yang tidak terpakai untuk mendukung caleg yang merupakan sepupunya. Ia mendukung caleg pilihannya atas keinginan pribadi tanpa ada tekanan atau bayaran dari caleg yang dipilih. (khc/sumber: Panwaslu Kutim)