Pemilu 2014
Panwaslu Kutim Berharap Proses Hukum Dua Kasus Pelanggaran Pemilu Berlanjut
Anggota Panwaslu Kutim, Nirmalasari Idha Wijaya, Rabu (16/4/2014) malam, mengatakan pihaknya sangat berharap proses hukum masih bisa berlanjut.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Panwaslu Kabupaten Kutai Timur menyayangkan sikap Satreskrim Polres Kutim, sebagai salah satu elemen dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang menolak menindaklanjuti dua laporan pelanggaran pidana pemilu dengan alasan kadaluarsa dan tidak cukup bukti.
Anggota Panwaslu Kutim, Nirmalasari Idha Wijaya, Rabu (16/4/2014) malam, mengatakan pihaknya sangat berharap proses hukum masih bisa berlanjut. Sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak, khususnya pelanggar aturan pemilu.
"Kami menyayangkan penolakan Satreskrim Polres Kutim dengan alasan kadaluarsa. Dan kami punya argumentasi kuat bahwa masalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu sudah dikoordinasikan dalam dua kali rapat gakumdu. Tidak tiba-tiba muncul di hari kelima," katanya.
Ia menjelaskan, pada rapat tanggal 10 April, sudah dikerucutkan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti gakumdu dari tujuh pelanggaran menjadi tiga. Pada pertemuan 13 April, kembali dikerucutkan dari tiga menjadi dua kasus.
"Bahkan pada rapat tanggal 13 April, sudah ditetapkan pasal-pasal yang dilanggar oleh para pelaku, khususnya pasal 310 UU Nomor 8 tahun 2012. Sayangnya, sama sekali tidak disampaikan oleh pihak Polres bahwa jadwal kadaluarsa adalah pukul 12.00 tanggal 14 April," katanya, seraya menunjukkan daftar hadir dan berita acara rapat gakumdu.
Semestinya, ketika rapat disampaikan bahwa deadline penyerahan laporan dan bukti tambahan adalah pukul 12.00 siang. Itupun masih bisa diperdebatkan, mengingat Panwaslu dan Kejari Sangatta sama-sama menilai batas akhir adalah pukul 24.00. Mengacu pada konsideran 5 hari di dalam aturan, bukan 5 x 24 jam.
"Akhirnya kami berupaya melengkapi berbagai bukti tambahan yang diperlukan. Untuk kasus AP (mencoblos 2 kali di TPS 19 dan 25 Desa Singa Gembara) sudah kami dapatkan. Yang cukup sulit adalah mendapatkan DPT TPS 16 Desa Swarga Bara," katanya.
Pasalnya mereka harus membuka kotak suara. Surat permintaan pembukaan kotak suara baru direspon KPU Kutim Senin (14/4/2014) siang dan baru dilakukan pembukaan kotak suara sekitar pukul 14.30 Wita.
Nirmala mengatakan, sejak pertemuan 13 April, pihaknya sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti. Bukti kasus TPS 16 adalah formulir C6 yang digunakan pelaku, KTP pelaku yang merupakan warga Grobogan, pengakuan pelaku, dan keterangan saksi dari KPPS.
Adapun bukti untuk kasus AP di TPS 19 dan 25 adalah pengakuan pelaku, keterangan saksi, DPT, juga tanda tinta di dua jari.
"Jadi sebenarnya bukti kami sudah cukup lengkap. Dan kami sangat menyayangkan alasan kadaluarsa dan tidak cukup bukti tersebut," katanya.
Panwaslu Kutim berharap proses hukum masih bisa berjalan.
"Ini bukan masalah kalah dan menang. Kalaupun masih bisa, kami masih ingin proses hukum berlanjut. Sehingga bisa memberikan pelajaran bagi orang yang melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Selain itu, Panwaslu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar publik memahami bahwa Panwaslu sudah sungguh-sungguh bekerja. Pascapenolakan Polres, pihaknya terus berupaya untuk menindaklanjuti pidana pemilu yang terjadi di Kutim. Termasuk via koordinasi Bawaslu Kaltim dengan Polda Kaltim.
"Kami akan terus bergerak," kata Nirmala.
Ringkasan Kasus Yang Ditolak Polres Kutim dengan Alasan Kadaluarsa dan Tidak Cukup Bukti:
1. Mobilisasi Massa dan penggunaan C6 Milik orang lain di TPS 16, Desa Swarga Bara oleh 26 pekerja bangunan yang tidak memiliki hak pilih. 26 orang pekerja bangunan ber-KTP Grobogan, Jawa Tengah, tersebut diberitahu oleh SKM agar memilih Caleg dari partai tertentu dengan nomor urut tertentu dengan dijanjikan akan diberi uang Rp 150.000.
Kemudian 26 orang itu diberikan C6 oleh AR yang sekaligus orang yang membawa mereka ke TPS dengan menggunakan kendaraan roda empat milik SKM. Belasan pekerja sudah sempat mencoblos. Hal ini melanggar pasal 310 UU Nomor 8 tahun 2012.
2. Warga Kutim berinisial AP diketahui mencoblos dua kali di TPS 19 dengan menggunakan Hak Pilihnya sendiri dan TPS 25 menggunakan hak pilih orang lain yang namanya tidak diingat oleh AP. Hal ini melanggar pasal 310 UU Nomor 8 tahun 2012.
Motifnya mencoblos di TPS 25 adalah karena mendapat informasi bahwa di TPS 25 banyak C6 yang tidak terpakai sehingga pelaku berinisiatif menggunakan C6 yang tidak terpakai untuk mendukung caleg yang merupakan sepupunya. Ia mendukung caleg pilihannya atas keinginan pribadi tanpa ada tekanan atau bayaran dari caleg yang dipilih. (khc/sumber: Panwaslu Kutim)