Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2014

Panwaslu Kutim Berharap Proses Hukum Dua Kasus Pelanggaran Pemilu Berlanjut

Anggota Panwaslu Kutim, Nirmalasari Idha Wijaya, Rabu (16/4/2014) malam, mengatakan pihaknya sangat berharap proses hukum masih bisa berlanjut.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Sebanyak 26 pekerja bangunan diamankan di TPS 16 Jalan Munthe, Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (9/4/2014) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Panwaslu Kabupaten Kutai Timur menyayangkan sikap Satreskrim Polres Kutim, sebagai salah satu elemen dalam sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang menolak menindaklanjuti dua laporan pelanggaran pidana pemilu dengan alasan kadaluarsa dan tidak cukup bukti.

Anggota Panwaslu Kutim, Nirmalasari Idha Wijaya, Rabu (16/4/2014) malam, mengatakan pihaknya sangat berharap proses hukum masih bisa berlanjut. Sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak, khususnya pelanggar aturan pemilu.

"Kami menyayangkan penolakan Satreskrim Polres Kutim dengan alasan kadaluarsa. Dan kami punya argumentasi kuat bahwa masalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu sudah dikoordinasikan dalam dua kali rapat gakumdu. Tidak tiba-tiba muncul di hari kelima," katanya.

Ia menjelaskan, pada rapat tanggal 10 April, sudah dikerucutkan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti gakumdu dari tujuh pelanggaran menjadi tiga. Pada pertemuan 13 April, kembali dikerucutkan dari tiga menjadi dua kasus.

"Bahkan pada rapat tanggal 13 April, sudah ditetapkan pasal-pasal yang dilanggar oleh para pelaku, khususnya pasal 310 UU Nomor 8 tahun 2012. Sayangnya, sama sekali tidak disampaikan oleh pihak Polres bahwa jadwal kadaluarsa adalah pukul 12.00 tanggal 14 April," katanya, seraya menunjukkan daftar hadir dan berita acara rapat gakumdu.

Semestinya, ketika rapat disampaikan bahwa deadline penyerahan laporan dan bukti tambahan adalah pukul 12.00 siang. Itupun masih bisa diperdebatkan, mengingat Panwaslu dan Kejari Sangatta sama-sama menilai batas akhir adalah pukul 24.00. Mengacu pada konsideran 5 hari di dalam aturan, bukan 5 x 24 jam.

"Akhirnya kami berupaya melengkapi berbagai bukti tambahan yang diperlukan. Untuk kasus AP (mencoblos 2 kali di TPS 19 dan 25 Desa Singa Gembara) sudah kami dapatkan. Yang cukup sulit adalah mendapatkan DPT TPS 16 Desa Swarga Bara," katanya.

Pasalnya mereka harus membuka kotak suara. Surat permintaan pembukaan kotak suara baru direspon KPU Kutim Senin (14/4/2014) siang dan baru dilakukan pembukaan kotak suara sekitar pukul 14.30 Wita.

Nirmala mengatakan, sejak pertemuan 13 April, pihaknya sudah mengantongi lebih dari 2 alat bukti. Bukti kasus TPS 16 adalah formulir C6 yang digunakan pelaku, KTP pelaku yang merupakan warga Grobogan, pengakuan pelaku, dan keterangan saksi dari KPPS.

Adapun bukti untuk kasus AP di TPS 19 dan 25 adalah pengakuan pelaku, keterangan saksi, DPT, juga tanda tinta di dua jari.

"Jadi sebenarnya bukti kami sudah cukup lengkap. Dan kami sangat menyayangkan alasan kadaluarsa dan tidak cukup bukti tersebut," katanya.

Panwaslu Kutim berharap proses hukum masih bisa berjalan.

"Ini bukan masalah kalah dan menang. Kalaupun masih bisa, kami masih ingin proses hukum berlanjut. Sehingga bisa memberikan pelajaran bagi orang yang melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Selain itu, Panwaslu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar publik memahami bahwa Panwaslu sudah sungguh-sungguh bekerja. Pascapenolakan Polres, pihaknya terus berupaya untuk menindaklanjuti pidana pemilu yang terjadi di Kutim. Termasuk via koordinasi Bawaslu Kaltim dengan Polda Kaltim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved