Kamis, 2 Oktober 2025

Apa Pentingnya Menjaga Kesehatan dan Keselamatan di Lingkungan Kerja?

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini pun telah tercantum dalam undang-undang.

Penulis: Nana Triana
Editor: Sheila Respati
Ilustrasi Parapuan Foto 2022-03-02 13:01:58 

Parapuan.co – Setiap perusahaan tentunya sudah tidak lagi asing dengan kesehatan dan keselamatan kerja atau yang biasa disingkat menjadi K3.

Kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menjaga K3 pun telah tercantum dalam undang-undang. Oleh sebab itu, kelalaian dalam menjaga K3 di lingkungan kerja dapat berbuah sanksi.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala kegiatan yang dilakukan demi menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa pencegahan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Sebagai informasi, dalam lingkungan kerja, terdapat beragam faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan ancaman kesehatan bagi pekerja. Faktor tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni teknis, nonteknis, dan alam.

Faktor teknis meliputi jenis alat yang digunakan dalam bekerja, bahan, hingga kondisi lokasi kerja. Contohnya, penggunaan bahan kimia yang mudah terbakar atau meledak sebagai bagian dari operasional kerja.

Faktor nonteknis, umumnya berhubungan dengan kapabilitas tenaga kerja. Misalnya, kelalaian pekerja, kurangnya keahlian pekerja, hingga sikap abai pekerja seperti tidak mengenakan peralatan keselamatan kerja.

Baca Juga: Kelamaan Duduk Bikin Pegal? Lakukan Peregangan Sederhana Ini untuk Mengatasinya

Terakhir, adalah faktor alam, yakni fenomena alam seperti banjir, gempa bumi, angin puting beliung, dan berbagai bencana alam lainnya bisa menjadi penyebab kecelakaan kerja.

Menjaga K3 merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan kepada karyawan. Namun, mengutip dari situs web Keselamatankerja.com, tujuan dan manfaat menjaga K3 di lingkungan kerja tidak hanya itu.

Tujuan dan pentingnya menjaga K3

Masih menurut PP RI Nomor 50 Tahun 2012, terdapat tiga tujuan menjaga K3 di lingkungan kerja.

Pertama, meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Kedua, dengan penyelenggaraan K3 yang melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan serikat pekerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat diminimalisasi.

Ketiga, lingkungan kerja menjadi lebih aman, nyaman, dan efisien. Dengan demikian, produktivitas pun terdorong. Selain itu, menjaga K3 juga penting karena dapat memberi manfaat sebagai berikut bagi perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved