Senin, 6 Oktober 2025

Daftar Harga dan Fasilitas Hotel Repatriasi untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melaksanakan karantina di hotel repatriasi. Ini harga dan fasilitasnya.

Ilustrasi Parapuan Foto 2021-07-18 01:00:24 

Vivi juga menjelaskan ketentuan harga hotel serta fasilitasnya bagi pelaku perjalanan internasional yang hendak karantina.

Karantina di hotel selama 8 hari 7 malam untuk hotel bintang 3 akan dikenakan biaya sebesar Rp 6,5-7,5 juta.

Bagi pelaku perjalanan yang memilih hotel bintang 4 akan dikenakan biaya seharganya Rp 7,5 -10 juta, sedangkan untuk bintang 5 mulai dari Rp 10-14 juta.

Jika pelaku perjalanan ingin pelayanan yang mewah, maka ada beberapa luxury hotel yang disediakan dengan harga di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.


Harga tersebut sudah termasuk fasilitas berupa makan sebanyak 3 kali sehari, pelayanan laundry sebanyak 5 potongan pakaian, dan tes PCR dua kali.

"Jadi PCR itu sebenarnya seharga Rp 800 ribu dan itu sudah termasuk di dalam fasilitasnya," jelas Vivi.

Pemerintah juga telah menyediakan Wisma Pademangan di Jakarta Utara yang tidak menarik biaya sama sekali untuk WNI yang memiliki kesulitan ekonomi.

Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes, dr. Imran Prambudi, MPH, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca Juga: Ada Obat dan Vitamin Gratis untuk Pasien Isoman, Begini Cara Mendapatkannya

Pemerintah juga memastikan untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case.

"Pelaksanaan dilakukan untuk menjamin tidak ada masuknya imported case. Karantina 8 hari itu untuk mendukung tujuan tersebut," jelas dr. Imran.

Pemerintah bersama Kemenkes dan PHRI sudah menyediakan 64 hotel untuk karantina para pelaku perjalanan internasional. (*)

Sumber: Parapuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved