Daftar Harga dan Fasilitas Hotel Repatriasi untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melaksanakan karantina di hotel repatriasi. Ini harga dan fasilitasnya.
Parapuan.co - Peningkatan persebaran Covid-19 dengan berbagai varian yang berasal dari luar negeri membuat pemerintah Indonesia semakin ketat dalam membuat aturan perjalanan internasional.
Satgas Penanganan Covid-19 pun mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga ikut menetapkan aturan terkait perjalanan internasional di masa pandemi tersebut.
Aturan Kemenkes tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Tidak Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes
Berdasarkan aturan dalam SE Satgas Covid-10, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Asing (WNA) pelaku perjalanan internasional yang kembali atau berkunjung ke Indonesia, harus melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum karantina atau isolasi.
Bagi pelaku perjalanan dengan hasil tes PCR positif, mereka harus menjalankan isolasi mandiri di rumah sakit yang menangani kasus Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan hasil tes PCR negatif, mereka harus melakukan karantina di hotel-hotel atau wisma yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah telah memilih berbagai hotel untuk WNA dan WNI, mulai dari hotel bintang 3, 4, dan 5, hingga hotel luxury.
Ketentuan biaya dan fasilitas juga sudah ditetapkan oleh anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dalam acara Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada hari Jumat (16/7/21) lalu, Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang, menyampaikan bahwa hotel yang dipilih oleh pemerintah untuk menjadi hotel repatriasi atau hotel karantina telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat dari pemerintah termasuk, hotel harus memiliki sertifikat dengan nilai memuaskan, General Manager dari hotel tersebut juga harus menuliskan fakta integritas, dan tanda tangan surat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, protokol kesehatan hotel-hotel tersebut selama masa pandemi Covid-19 juga masuk dalam penilaian untuk menentukan apakah hotel tersebut layak atau tidak.
Baca Juga: Tak Lagi 5x24 Jam, Ini Durasi Karantina yang Wajib Dipatuhi Pelaku Perjalanan Luar Negri