Jumat, 3 Oktober 2025

AHM Berharap Penundaan Kenaikan Opsen Pajak Berlanjut hingga Akhir 2025

Berkat penundaan opsen PT Astra Honda Motor mengungkap konsumen menjadi lebih senang dan penjualan sepeda motor di awal tahun 2025 menjadi cukup baik

Lita/Tribunnews
ASTRA HONDA MOTOR - Executive Vice President Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025). Astra Honda Motor berharap penundaan kenaikan pajak opsen bisa berlanjut hingga kuartal kedua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak awal tahun, pemerintah daerah berbagai wilayah telah memutuskan untuk tidak mengenakan kenaikan pajak opsen.

Berkat penundaan tersebut, PT Astra Honda Motor mengungkap konsumen menjadi lebih senang dan penjualan sepeda motor di awal tahun 2025 menjadi cukup baik.

"Di kuartal satu ini PPN 12 persen dan pajak opsen alhamdulillah kita tidak terkena dan itu membantu bagi konsumen sepeda motor. Ini salah satu juga yang sangat membantu," tutur Executive Vice President Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: AHM Gunakan Motor Listrik EM1 e untuk Uji Keterampilan Siswa dalam Festival Vokasi Satu Hati

Jika kenaikan pajak opsen tetap diterapkan, harga sepeda motor bisa saja mengalami kenaikan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

AHM berharap kebijakan penundaan kenaikan pajak opsen tetap berlanjut pada kuartal kedua tahun ini. Sebab ada beberapa daerah yang hanya menunda kenaikan opsen selama tiga bulan.

"Mohon kalau ada rencana kenaikan untuk ditahan. Karena katanya cuma sampai di kuartal satu, kuartal keduanya belum diputuskan," ungkap Thomas.

Thomas menambahkan, dengan penundaan penerapan kenaikan opsen pasar kendaraan roda dua bisa bertumbuh di dua bulan awal 2025.

"Marketnya bertumbuh, masyarakatnya bertumbuh, bisnis kita bertumbuh, industri kita bertumbuh. Karena prinsip kami, kita ingin maju, tumbuh dan berkembang bersama," imbuhnya.

Sebagai penjelasan, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dilakukan pemerintah daerah.

Opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved