Senin, 29 September 2025

Sekarang, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan

Tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas, karena hanya bisa dilakukan Polantas bersertifikat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Alex Suban/Alex Suban
Anggota Satuan Lalu Lintas Satwil Polres Jakarta Selatan dipimpin Ipda Beny Muchtar SH melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat razia di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). Warta Kota/Alex Suban 

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Sandi menyatakan pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan