Kendaraan Sitaan Polisi Bisa Diambil Pemiliknya, Syaratnya Cuma Ini
Selama ini sebagian masyarakat belum memahami apakah kendaraan yang disita polisi bisa diambil oleh pemiliknya.
(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, Anda dapat meminta kembali sepeda motor yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat sepeda motor Anda disita.
Apakah dikenakan biaya?
Dalam peraturan yang ada, tidak ada aturan biaya yang ditentukan negara untuk proses mengeluarkan kendaraan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan yang disita polisi.
Kesimpulannya, tidak ada kewajiban masyarakat untuk membayar sejumlah uang kepada pihak polisi untuk mengambil kembali sepeda motor yang dimaksud.
Sumber: Gridoto
Kronologi Kecelakaan Truk di Ruas Tol Wiyoto Wiyono, Muatan Cat Tumpah ke Jalan |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Tragedi yang Kembali Terulang |
![]() |
---|
Kecelakaan Fatal Honda CR-V di Tol Pondok Aren, Roda Depan Terlepas |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Irjen Agus Suryo Nugroho Paparkan Lima Pilar Konsep RUNK |
![]() |
---|
Dua Truk Kecelakaan di Tol JORR KM 42 Arah Cikunir, Satu Orang Sopir Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.