Senin, 29 September 2025

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak

Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, sebelum diberlakukan penghapusan registrasi kendaraan yang direncakankan pada 2023.

Serempak
Ilustrasi STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya - Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah. 

Berlaku untuk kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pembebasan bea balik nama II ini dijadwalkan pada 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.

3. Bebas denda pokok pajak tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok pajak tunggakan tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemilik kendaraan bermotor cukup membayar pokok pajak tahun jalan dan pada pokok pajak tunggakan selama 4 Tahun.

Sementara Pokok Pajak Tahun Kelima dan seterusnya dibebaskan, beserta seluruh denda nya.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan