Selasa, 30 September 2025

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak

Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, sebelum diberlakukan penghapusan registrasi kendaraan yang direncakankan pada 2023.

Serempak
Ilustrasi STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya - Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah. 

1. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

3. KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan

4. Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal

- Persayaratan dokumen PKB tunggakan tahun ke-5

1. STNK asli

2. KTP asli sesuai

3. STNK BPKB asli

4. Bukti check fisik

Baca juga: 3 Jenis Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Bebas Denda Pajak Bermotor

Adapun 3 jenis pembebasan pajak yang diberikan Bapenda Jateng mulai 7 September ini antara lain:

Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan