Senin, 29 September 2025

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital.

IST
SAMSAT DIGITAL - Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital. 

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.

Untuk kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.

Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10 % (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan