Senin, 29 September 2025

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital.

IST
SAMSAT DIGITAL - Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, ini daftar dokumen yang dibutuhkan dan ketentuan masa pembayaran via SAMSAT Digital. 

4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS;

5. Registrasi berhasil;

6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan;

7. Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan;

8. Selanjutnya, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya;

Data kendaraan yang dibutuhkan yaitu nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca juga: Polisi Menindak 20.047 Kendaraan pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2022

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

1. Pertama, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum membayar pajak.

Pengguna dapat memilih fitur “Pendaftaran Pengesahan STNK” di bagian bawah tengah aplikasi;

2. Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul;

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP, lalu masukkan alamat pengiriman;

4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, klik "Lanjut";

5. Setelah  muncul notifikasi, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul;

6. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih;

7. Pengguna hanya perlu mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan