Senin, 6 Oktober 2025

Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih Secara Gratis, Polri Larang Beli Online

Penerapan pelat nomor putih akan berlaku mulai pertengahan Juni 2022. Ini cara mendapatkannya. Polri larang masyarakat beli secara online.

Instagram/polantasindonesia
ILUSTRASI Pelat nomor warna putih - Penerapan pelat nomor putih akan berlaku mulai pertengahan Juni 2022. Ini cara mendapatkannya. Polri larang masyarakat beli secara online. 

Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

"Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali. Sama seperti pelat nomor warna hitam," katanya, Rabu (18/5/2022).

Yusri pun meminta masyarakat tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan apalagi sampai membeli pelat nomor putih secara online.

"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pingin ganti pelat beli di online," kata Yusri Yunus.

Ia mengingatkan, pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian.

Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.

Ia menuturkan pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya.

Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.

"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar, enggak usah beli di online, ada speknya."

"Bahannya nanti dibikin oleh polisi, bagus dan gratis, ngapain beli?" kata dia.

Baca juga: Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?

Baca juga: Polri Targetkan pada 2027 Semua Kendaraan Pakai Pelat Nomor Putih

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Menurut dia, pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat pelat nomor putih.

Taslim juga menjelaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan tidak akan berujung pada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Tidak ada perubahan, PNPB -nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id.

PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved