Sabtu, 4 Oktober 2025

Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Diterapkan di Jakarta Mulai 13 November 2021

Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 mendatang.

Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Diterapkan di Jakarta Mulai 13 November 2021 

Alasan Pemberlakuan Tilang

Setelah diwacanakan, akhirnya penerapan sanksi tilang bagi kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang tak lulus uji emisi di Jakarta, bakal berlaku mulai 13 November 2021.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, yang mengatakan bila setelah masa sosialisasi mengenai sanksi tilang selesai pada 12 November, akan langsung dilanjut dengan penegakan hukum oleh pihak kepolisian.

"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).

Lalu kenapa perlu kendaraan melakukan uji emisi, dan kenapa ada sanksi tegas berupa tilang dan disinsentif parkir yang dilakukan?

Menyoal pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.

Baca juga: Pemerintah Susun Peta Jalan Capai Nol Emisi Karbon di 2060

Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.

Dengan kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Dari kajian yang sudah dilakukan, Asep menjelaskan memang menunjukkan bila sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," kata Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, kajiah yang dilakukan bertujuan mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan. Hal tersebut juga didasari meningkatnya kegiatan perekonomian sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara.

Prosesnya yang menggunakan data 2018 tersebut, menurut Asep tak hanya berfokus pada transportasi, tapi juga seluruh sektor. Mulai transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.

Baca juga: Aturan PPnBM Mobil Kini Dirombak, Besaran Tarif Dihitung Berdasarkan Emisi Gas Buang

Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03% persen).

Sementara untuk industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96 persen), dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49 persen), PM10 (33,9 persen), dan PMs2.5 (26,81 persen).

Asep menambahkan temuan tersebut konsisten dengan kajian yang diadakan sebelumnya. Bahkan berdasarkan jadwal, harusnya penegakan hukum harusnya sudah dilakukan sejak awal 2021, namun terkendala akibat penanganan Covid-19.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved