TAG
layanan uji emisi
Berita
-
Kendaraan di DKI Wajib Uji Emisi Atau Kena Denda, Ini Cara Temukan Bengkel dengan Layanan Ini
Kendaraan yang mengabaikan aturan uji emisi akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
-
Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Diterapkan di Jakarta Mulai 13 November 2021
Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 mendatang.
-
Isuzu Siapkan Lima Bengkel untuk Layani Uji Emisi, Catat Tempatnya
Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menyiapkan lima bengkel di DKI Jakarta untuk melayani konsumen yang ingin melakukan uji emisi.
-
Bengkel Daihatsu Sediakan Layanan Uji Emisi Kendaraan, Biayanya Rp 165.000
Aturan wajib uji emisi kendaraan di DKI Jakarta akan mulai berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved