Senin, 29 September 2025

Cara Urus STNK Hilang atau Rusak: Siapkan KTP dan BPKB, Simak Langkah-langkahnya

Cara untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak. STNK wajib dibawa saat berkendara, karena jika tidak, dapat terkena razia serta dikenakan tilang

Penulis: Devi Rahma Syafira
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. 

Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

5. Membayar pajak kendaraan bermotor

Hal ini dilakukan jika belum membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Akan tetapi, jika sudah membayara biaya pajak maka bebas biaya pajak.

6. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010, sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Rp 75.000

- Pengesahan STNK : Rp 0

7. Mengambil STNK dan SKPD

Apabila semua langkah telah selesai dilakukan.

Saatnya menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggi panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Cara Mengurus STNK Hilang

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan