Senin, 29 September 2025

Cara Urus STNK Hilang atau Rusak: Siapkan KTP dan BPKB, Simak Langkah-langkahnya

Cara untuk mengurus STNK yang hilang atau rusak. STNK wajib dibawa saat berkendara, karena jika tidak, dapat terkena razia serta dikenakan tilang

Penulis: Devi Rahma Syafira
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. 

3. Datang ke kantor Samsat

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan lengkap.

Selanjutnya bawa ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi.

Tiga instansi tersebut yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Ilustrasi STNK. Ada kebijakan pajak progresif bagi mereka yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.
Ilustrasi STNK. Ada kebijakan pajak progresif bagi mereka yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama. (Gridoto.com)

Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK

Baca juga: Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya

Berikut tata cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

1. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan adalah langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut di fotokopi.

2. Isi formulir pendaftaran

Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

Mengurus cek blokir merupakan mengurus surat keterangan STNK yang hilang dari Samsat.

Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, seperti tidak dalam kondidi diblokir atau dalam pencarian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan