Minggu, 5 Oktober 2025

Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya

Anda ingin mengurus balik nama pada STNK dan BPKB? simak kelengkapan dokumen serta prosedur yang harus dilalui

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Miftah
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi BPKB dan STNK 

16. Datangi loket fisik guna melegalisir seluruh berkas yang didapatkan dari kantor Samsat sebelumnya, bawa berkas tersebut kemudian tunggu sampai nama Anda dipanggil;

17. Bawa seluruh dokumen serta fotokopi cek fisik dan kwitansi yang sudah dilegalisir;

18. Kemudian, serahkan dokumen tersebut ke loket berkas mutasi, jika seluruh berkas lengkap, Anda diminta untuk kembali sesuai dengan hari yang telah ditentukan;

19. Selanjutnya, datangi loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK, lalu serahkan bukti tersebut kepada petugas;

20, Setelah itu, Anda diminta untuk membayar biaya penerbitan, jika sudah selesai, Anda selanjutnya akan memperoleh STNK atas nama Anda sendiri.

C. Balik Nama BPKB

Berikut ini merupakan prosedur balik nama BPKB, di antaranya:

1. Apabila Anda sudah memperoleh STNK yang baru, datangi Polda setempat guna balik nama BPKB;

2. Kemudian, siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli;

3. Lalu, serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas;

4. Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru, lalu petugas akan mengecek kelengkapan berkas Anda;

5. Apabila sudah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB sebesar Rp 80.000;

6. Lalu, antre lagi di loket balik nama guna menyerah berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank;

7. Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang sudah ditentukan;

8. Prosedur terakhir, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP, selanjutnya petugas akan mencocokkan data, jika sudah cocok Anda akan mendapatkan BPKB atas nama Anda sendiri.

Baca juga: Bisakah Pengendara Meminta Keluarga Antarkan STNK atau SIM yang Tertinggal di Rumah Saat Ada Razia?

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar balik nama STNK dan BPKB

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved