Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya
Anda ingin mengurus balik nama pada STNK dan BPKB? simak kelengkapan dokumen serta prosedur yang harus dilalui
1. Langkah pertama, datangi Samsat tempat STNK diterbitkan;
2. Kemudian, serahkan BPKB dan KTP kepada petugas yang sedang berjaga di loket mutasi;
3. Lalu, kendaraan akan melalui proses cek fisik, simpan hasil gesekan nomor rangka dan mesin yang diperoleh setelah cek fisik tersebut;
4. Serahkan hasil cek fisik, disertai dokumen kepada petugas di loket.
5. Selanjutnya, petugas akan melegalisir, lalu dokumen akan dikembalikan;
6. Setelah berkas ditema, datangi loket cek fiskal, lalu isi formulir yang telah disediakan, jika sudah tunggu sampai nama Anda dipanggil;
7. Kemudian, Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas serta melunasi pajak, jika Anda belum membayar;
8. Selanjutnya, Anda diminta ke bagian dan mutasi dan mengiris formulir, di saat yang sama petugas akan meminta semua berkas yang sudah dilegalisir;
9. Lalu, Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi sebesar Rp 75.000- 250.000;
10. Anda bisa membayar lalu serahkan bukti pembayaran kepada petugas;
11. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
12. Datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan hari yang telah ditentukan sebelumnya;
13. Perlu diingat, Anda perlu membawa bukti pembayaran yang didapatkan dari petugas, lalu tunggu nama Anda dipanggil;
14. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal sebesar Rp 10.000 dan setelah itu akan mendapatkan tanda terima;
15. Proses pencabutan telah selesai, Anda bisa mendatangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;