Rabu, 1 Oktober 2025

STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

STNK Anda rusak atau hilang? Berikut cara mengurus, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kendaraan

Penulis: Faishal Arkan
Serempak
Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak 

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, pengendara perlu menyerahkan seluruh berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila pengendara belum membayar pajak tahunan motor, diwajibkan untuk membayarnya terlebih dahulu.

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010, di antaranya:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

- Mengambil STNK dan SKPD

Apabila seluruh prosedur sudah dilakukan, selanjutnya pengendara menyerahkan bukti pembayaran dari kasir menuju ke bagian pengambilan STNK baru, dan menunggu panggilan guna mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Baca juga: Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya terkait Mengurus STNK hilang

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved