Kamis, 2 Oktober 2025

STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

STNK Anda rusak atau hilang? Berikut cara mengurus, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kendaraan

Penulis: Faishal Arkan
Serempak
Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak.

STNK merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor.

Pengendara wajib selalu membawa STNK saat bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Apabila tidak membawa, petugas kepolisian berhak memberikan Bukti Pelanggaran atau tilang.

Oleh karena itu, pengendara diharapkan selalu menjaga STNK jangan sampai hilang atau rusak.

Lantas, bagaimana jika STNK hilang atau rusak?

Jika STNK hilang atau rusak, pengendara wajib untuk segera mengurus sesuai dengan prosedur.

Lalu, bagaimana prosedur mengurus STNK yang hilang atau rusak?

Baca juga: Cara Urus Kartu Keluarga yang Hilang: Print Sendiri di Rumah, Akses dukcapil.kemendagri.go.id

Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak
Berikut tata cara atau prosedur mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) yang hilang atau rusak (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Baca juga: BPKB Kendaraan Hilang? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mengurus dan Biayanya

Dilansir Indonesia.go.id, berikut prosedur mengurus STNK yang hilang, di antaranya:

1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Jika pengendara menyadari STNK hilang, wajib segera membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat.

Di sana, pengendara akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Berpedoman pada informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri, berikut persyaratan dokumen untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, di antaranya:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datangi Kantor SAMSAT

Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah lengkap, pengendara bisa membawa ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Berikut tata-cara atau prosedur mengurus penggantian STNK yang hilang di Kantor Samsat, di antaranya:

A. Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang dilakukan yakni, cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

Selanjutnya, yang harus dilakukan pengendara, yakni:

a. Mengisi formulir pendaftaran

Pengendara perlu memastikan mengisi formulir secara lengkap dan benar, selanjutnya diserah ke loket STNK hiilang.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Selanjutnya, mengurus surat keterangat STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan dan keabsahan STNK.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, pengendara perlu menyerahkan seluruh berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Apabila pengendara belum membayar pajak tahunan motor, diwajibkan untuk membayarnya terlebih dahulu.

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010, di antaranya:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

- Pengesahan STNK: Rp 0

- Mengambil STNK dan SKPD

Apabila seluruh prosedur sudah dilakukan, selanjutnya pengendara menyerahkan bukti pembayaran dari kasir menuju ke bagian pengambilan STNK baru, dan menunggu panggilan guna mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Baca juga: Berikut Cara Membuat NPWP secara Offline atau Online, Beserta Jenis dan Manfaatnya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya terkait Mengurus STNK hilang

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved