Jumat, 3 Oktober 2025

Kejamnya Aksi Debt Collector Membuat Gede Budiarsana Meregang Nyawa, Tewas Akibat Dikeroyok

Dari tujuh debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan warga asal Bali dan lima orang berasal dari Ambon, Maluku.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peran masing-masing ketujuh pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana di Jalan Subur, Denpasar, Bali, saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021. 

Saat empat orang debt collector ini datang untuk mengambil sepeda motor, dua orang masuk ke dalam kos korban, sedangkan dua lagi menunggu di depan.

Dua orang dari PT BMMS kemudian menyampaikan terkait tunggakan sepeda motor dan pada hari itu juga hendak ditarik oleh mereka.

Namun korban sempat menolak dan menanyakan perihal penarikan sepeda motor tersebut ke para debt collector yang datang ke kos korban.

"Korban sempat menanyakan terkait surat pengadilan dan penarikan sepeda motor. Tapi dari mereka (PT BMMS) itu tidak merespon dan tetap mengatakan untuk ditarik," jelasnya.

Karena korban tidak mau menyerahkan unit ke pihak debt collector, mereka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan di kantor BMMS di Jalan Gunung Patuha VII, Nomor 9C, Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.

Kemudian Ketut Widiada alias Jro Dolah pergi dengan membonceng dari salah satu debt collector menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih berpelat DK 6016 QF.

Ia kemudian mencari keberadaan adiknya Budiarsana untuk diajak menuju ke kantor debt collector di Denpasar.

Mereka kemudian bersama-sama dari arah Kuta, Kabupaten Badung menuju PT BMMS di Jalan Gunung Patuha VII, Denpasar.

Sekitar pukul 14.30 Wita mereka sampai ke kantor debt collector ini, kemudian Ketut Widiada bersama Budiarsana diajak bertemu dengan Joe.

Baca juga: Fakta-fakta Anggota Ormas di Bali Dibunuh Debt Collector, Motif Masalah Pribadi, Ada 7 Tersangka

Kedua korban kemudian duduk berdampingan dan menanyakan perihal penarikan sepeda motor yang ditarik debt collector PT BMMS.

"Di sini mereka sempat mengatakan perihal surat fidusia, karena penarikan ini kan harus jelas dan harus ada keputusan pengadilan," tambah Jansen.

Namun dari pihak PT BMMS mengatakan, tidak mengetahui perihal yang dimaksud para korban dan tetap mengikuti perintah untuk memaksa menarik sepeda motor yang bermasalah.

Saat itu, Ketut Widiada sempat mengambil handphone untuk merekam, tapi HP Jro Dolah kemudian direbut oleh Joe, di kantor itu juga sempat dilihat oleh korban ada direktur PT BMMS yakni Benny Bakarbesi.

Korban sempat mendengar jika Benny mengatakan untuk menyuruh anak buahnya membunuh mereka (korban).

Lebih lanjut, saat itu Benny sempat mengayunkan parangnya yang dibawa dari kantor lalu diarahkan ke Ketut Widiada, namun aksi tersebut berhasil dicegah Ketut Widiada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved