Senin, 29 September 2025

Otomotif

Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya

Simak cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Aplikasi SINAR atau layanan SIM Keliling.

Tribunnews.com
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Dalam artikel terdapat cara perpanjang SIM lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online.

Anda bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.

Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan tanpa harus ke kantor pembuatan SIM setempat.

Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: Segera Disosialisasikan, Berikut Aturan Penggolongan SIM untuk Pengguna Motor

Diketahui, Polri telah meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.

Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan, kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling. 

Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Perpanjangan SIM secara Online

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan