Otomotif
2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR
Berikut ini cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi Sinar.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Gigih
Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.
Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Gridoto.com/M. Adam Samudra)
Simak berita lain terkait Perpanjangan SIM