Selasa, 30 September 2025

Otomotif

2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR

Berikut ini cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi Sinar.

Editor: Gigih
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Dalam artikel terdapat dua cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR. 

Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

 Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Gridoto.com/M. Adam Samudra)

Simak berita lain terkait Perpanjangan SIM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan