Selasa, 30 September 2025

Otomotif

2 Cara Perpanjang SIM, Bisa Lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR

Berikut ini cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat Layanan SIM Keliling dan Aplikasi Sinar.

Editor: Gigih
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Dalam artikel terdapat dua cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara offline maupun online, bisa lewat layanan SIM Keliling dan Aplikasi SINAR. 

Sebaiknya Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya. 

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM secara Online

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan