Minggu, 5 Oktober 2025

Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan di DKI Langgar Aturan PSBB Siap-Siap Diderek

Diantaranya, berupa denda administratif paling sedikit Rp500.000, dan paling banyak Rp1.000.000.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNSOLO.COM/ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Bedanya cuma pada besaran sanksi administratif yang lebih rendah, yakni paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000. Ketentuan ini berlaku juga bagi ojek online atau kendaraan berbasis aplikasi.

Tapi dalam Pasal 14 ayat (3), ketentuan sanksi dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang punya satu alamat tempat tinggal, dibuktikan dengan KTP.

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika penumpang satu alamat/ tempat tinggal dengan pengemudi sepeda motor yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulis Pergub.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved