Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Polisi Tutup Layanan Perpanjangan SIM karena Corona, Bagaimana Jika Masa Berlakunya Habis?

SIM yang habis masa berlakunya pada 24 Maret 2020, baru bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tersebut setelah tanggal 29 Mei 2020

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Sejumlah warga melakukan proses perpanjangan SIM dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Polrestabes Makassar, Kamis (1/11/2020). 

Laporan Reporter Barly Haliem 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Efek wabah corona Covid-19 turut menghambat layanan kepolisian kepada masyarakat.

Melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 tertanggal 23 Maret 2020, Kepala Polri (Kapolri) memerintahkan penutupan sementara layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) demi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 .

Surat telegram yang ditandatangi oleh Direktur Regident Korlantas Mabes Polri Brigjen Yusuf atas nama Kapolri itu mencakup sejumlah poin penting yang ditujukan kepada Kapolda maupun Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) seluruh Polda di Tanah Air di tengah merebaknya virus corona Covid-19 .

Berdasarkan salinan putusan yang diterima KONTAN, ada beberapa poin penting.

Pertama, layanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun pembuatan SIM baru dihentikan sementara.

Penghentian layanan tersebut juga termasuk layanan SIM keliling maupun gerai SIM.

Baca: UPDATE Kasus Corona di Indonesia: Naik Jadi 579 Kasus, 49 Meninggal, 30 Sembuh

Sebagai catatan layanan sim ini tak hanya berlaku untuk SIM dalam negeri, tapi juga penghentian layanan pembuatan SIM internasional.

Layanan ini ditutup mulai Selasa (24/3/2020) hingga 29 Mei 2020.  Atau “Sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian melihat perkembangan situasi,” tulis Yusuf dalam surat telegram tersebut, Senin (23/3/2020). 

Baca: Hati-hati, Klorokuin Itu Obat Penyembuhan, Bukan untuk Pencegahan Corona

Kedua, layanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM lama di wilayah yang terbebas dari wabah corona masih bisa diberikan.

Namun, layanan tersebut tetap harus mengacu pada upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Baca: Cerita Lengkap Acara Ngunduh Mantu Buyar Dibubarkan Polisi di Banyumas karena Corona

Ketiga, SIM yang habis masa berlakunya pada 24 Maret 2020, baru bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tersebut setelah tanggal 29 Mei 2020 atau setelah kondisi dinyatakan normal.

Bagi warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan layanan pengurusan SIM, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layan kembali dibuka.

Artinya mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang.

“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Polisi tutup semua layanan SIM, bagaimana jika SIM Anda habis masa berlakunya?

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved