Senin, 29 September 2025

Alasan-alasan Ini Bisa Bikin Asuransi Menolak Klaim Kendaraan Rusak Akibat Banjir

Banyak orang mengira setiap polis asuransi kerugian kendaraan yang mereka pegang sudah terkandung klausul ganti rugi akibat banjir, padahal tidak.

Editor: Choirul Arifin
Alex Suban/Alex Suban
Mobil BMW seri 3 berplat nomor B 1685 NBH menyangkut di pohon setelah hanyut terbawa banjir di Kompleks Perumahan Laverde, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (2/1/2019). Kawasan perumahan itu dilanda banjir setelah tanggul sungai di komplek itu jebol. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah banjir surut, emosi bisa saja malah semakin kusut. Itu mungkin terjadi kalau urusan klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir tidak berlangsung lancar.

Banyak orang mengira bahwa setiap polis asuransi kerugian kendaraan yang mereka pegang sudah terkandung klausul ganti rugi akibat banjir. Padahal tidak selalu demikian.

Beberapa produk asuransi kerugian kendaraan bermotor belum mencakup kerugian akibat kebanjiran. Risiko kerugan akibat banjir perlu dikaver dengan perluasan jaminan risiko banjir.

Tanpa perluasan jaminan semacam itu, klaim kerugiaan akibat kendaraan terendam banjir akan mental. 

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan kaver risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi,” kata Julian Noor, CEO Asuransi Adira Dinamika melalui siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/1/2020).

Julian juga menegaskan bahwa klaim hanya berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.

Dengan kata lain, pemegang polis yang berhak mengklaim kerugian akibat banjir adalah mereka yang sudah membeli polis perluasan jaminan risiko banjir sebelum kebanjiran.

Bukan yang membeli polis tambahan setelah terlanjur kebanjiran.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” tambah Julian.

Kerusakan akibat nekat menerobos banjir

Satu lagi yang penting untuk dicermati, meski polis sudah mencakup jaminan risiko akibat kendaraan terendam banjir tidak selalu pengajuan klaim berlangsung mulus.

Perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim kalau mendapati bukti kendaraan rusak bukan lantaran terendam banjir, melainkan menerobos banjir.

Jadi, kalau Anda membaca banyak beredar informasi di media sosial yang menganjurkan pemilik kendaraan agar tak langsung menyalakan mesin, itu anjuran yang benar.

Soalnya, bisa saja perusahaan asuransi akan menganggap kerusakan menyalakan mesin setelah banjir surut sebagai akibat mobil nekat menerobos banjir. 

Baca: Pria Ini Mendadak Kaya setelah Kampungnya Terendam Banjir, Berawal dari Cuci Piring

"Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dikaver tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” tambah Julian.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan