Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Polisi Stop Ambulans Bawa Pasien, Siapa yang Harus Diprioritaskan di Jalan Raya?

Telah viral sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum polisi stop ambulans yang bawa pasien, siapa yang harus diprioritaskan di jalan?

Instagram @medantau.id
Brigadir Urat M. Pasaribu dengan sopir ambulan RS Pamela Zulpan bersepakat untuk berdamai. 

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Berikut bunyi pasal 18 (diskresi)

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itu termasuk dalam urusan pengaturan lalu lintas, yang kemudian diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Terkait dengan video yang viral tersebut, personel polisi lalu lintas yang terlibat dalam insiden tersebut berdamai dengan sopir ambulans.

Kedua belah pihak terlah dipertemukan di Taman Musyawarah, Mapolres Tebingtinggi, beberapa saat setelah kejadian.

Penyelesaian masalah tersebut ditempuh secara kekeluargaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat Lagi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Jalan"

(Tribunnews.com/Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved