Sabtu, 4 Oktober 2025

Bisa Kena Hukuman Penjara Jika Lalai, Menolong Korban Kecelakaan Juga Diatur Undang-Undang

Bukan perkara sepele ya, menolong korban kecelakaan sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara.

Editor: Ilham F Maulana
@warung_jurnalis/ Instagram.com
Pikap membawa santri terbalik di Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM- Masih jadi pembicaraan publik, kejadian nahas yang menimpa para santri yang mengendarai pikap terguling di Cipondoh, Minggu (25/11/2018).

Banyak korban diketahui tergeletak di aspal jalan, dan ada sejumlah korban tewas.

Sesekali saat terjadi kecelakaan, bercermin dari kejadian tersebut, mungkin sebagian besar dari kita akan langsung cekatan menolong korban.

Akan tetapi ternyata menolong korban kecelakaan juga diatur dalam undang-undang.

Dalam pasal 162 ayat 1 berbunyi (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; b. diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; d. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan f. mendapat rekomendasi dari instansi terkait. Pasti ngeselin kan, lihat ada truk bongkar muat terus bikin macet jalanan? Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya . Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #innovacommunity #ICGatell #streetmannersindonesia #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork @innovacommunity @ktci_pusat @wulingclub.id @ladiescar_community @yarisclub_indo @indonesiaautomotivesociety @yrfindonesia @yamaharxkingclubindependent @kinger_traveler

Bukan perkara sepele ya, hal ini sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara.

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Begini bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved